Pria di Kalsel Perkosa Gadis 19 Tahun Modus Ancam Pakai Sajam Ditangkap

Pria di Kalsel Perkosa Gadis 19 Tahun Modus Ancam Pakai Sajam Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 12 Jan 2024 19:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Tanah Bumbu -

Pria berinisial PN (29) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai memperkosa seorang gadis, IM (19). Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam).

"Pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga, jadi saat pemerkosaan terjadi pelaku mengancam korban menggunakan pisau," ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga kepada detikcom, Jumat (12/1/2024).

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (6/1) pukul 09.00 Wita di pondok kebun durian milik orang tua korban yang berada di Kecamatan Batu Licin, Tanah Bumbu. Saat kejadian, awalnya ibu korban dan pelaku berniat pergi ke pondok durian lain menggunakan kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya jadi pelaku ini sama ibu korban mau ke kebun durian satunya menggunakan kapal. Tapi saat di pelabuhan pelaku beralasan mau kembali ke pondok ambil obat dan di pondok saat itu hanya ada korban," terangnya.

Saat pelaku kembali ke pondok, ibu korban yang memiliki firasat buruk kemudian membatalkan kepergiannya dan memilih menyusul pelaku ke pondok. Setelah tiba di pondok ibu korban pun heran melihat pelaku tergesa-gesa meninggalkan pondok.

ADVERTISEMENT

"Karena curiga ibunya korban ini langsung mendatangi anaknya, waktu ibunya ke dalam di situ menemukan celana korban sudah bersimbah darah dan korban mengaku telah diperkosa pelaku," ungkapnya.

Tak terima atas perbuatan PN, kedua orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Bumbu. Hingga pada Senin (8/1), pelaku berhasil ditangkap di rumah keluarganya.

"Setelah kejadian itu pelaku memilih bersembunyi di rumah keluarganya yang lain dan berhasil kita amankan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, PN ditahan di Polres Tanah Bumbu dan di jerat Pasal 285 KUHP terkait tindak pidana perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Karena perbuatannya dilakukan dengan pengancaman kita jerat pasal 285 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads