"Pelaku merupakan tunarungu dan tunawicara yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara dan mendengar," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit kepada detikcom, Selasa (9/7/2024).
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Persiapan Ujang Fatimah Kecamatan Nunukan pada Sabtu (6/7) sekira pukul 02.30 Wita. Karyawan korban inisial AMI (24) turut mengalami luka akibat diserang oleh pelaku.
"Korban merupakan pengusaha dan baru saja menjual rumput lautnya. Pelaku rencananya mau mencuri uang hasil penjualan itu," ujarnya.
Namun aksi pelaku ketahuan oleh korban hingga pelaku menikam SY berkali-kali. Sebelum melarikan diri, pelaku turut menyerang karyawan korban hingga luka di bagian tangan.
"Itukan (korban) baru jual rumput laut, pelaku tau baru loading barangnya mau ke Makassar. Jadi uangnya mau dicuri, sementara kan gak ketemu uangnya kemarin, cuma yang diambil HP," jelasnya.
"Pelaku terdesak kemudian dengan membabi buta menusuk korban menggunakan pisau di beberapa bagian tubuhnya hingga korban meninggal dunia," terang Lusgi.
Polisi yang melakukan penyelidikan baru menangkap pelaku di dalam hutan mangrove pada Minggu (7/7) sekira pukul 11.30 Wita. Keberadaan pelaku diketahui dari rekaman CCTV.
"Pelaku kabur ke hutan selama 1 hari 2 malam dan kami temukan pelaku berada di pinggir sungai yang tidak jauh dari desa," beber Lusgi.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Modus pelaku melakukan pembunuhan yakni agar bisa menguasai harta berharga dari milik korban, yang mana berawal dari niat pelaku ingin melakukan pencurian terhadap korban," tandasnya.
(sar/asm)