"Pelaku memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga tim gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan," kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Jabal Nur yang merupakan tahanan kasus narkoba, ditangkap di Dusun Wai Tawar, Desa Tammangalle, Kecamatan Balanipa, Jumat (5/7) sekira pukul 22.00 Wita. Polisi mengetahui keberadaan Jabal Nur setelah mendapat laporan dari warga inisial ED, yang mengaku rumahnya didatangi pelaku.
"Selanjutnya tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah yang di maksud tersebut," ungkap Reza.
Lebih lanjut, Reza mengatakan pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hajja Andi Depu Polewali untuk mendapat perawatan.
"Usai mendapatkan perawatan medis, Jabal Nur diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum," pungkasnya.
Dengan demikian seluruh tahanan Polres Polman yang sempat kabur, telah berhasil ditangkap. Kelimanya masing-masing bernama Basri (22), Maslan (21), Dimas Prasetya (18) dan M Akram (23) dan Jabal Nur (31).
Sebelumnya diberitakan, lima tahanan Polres Polman, kabur usai merusak ventilasi udara ruang tahanan pada Sabtu dini hari (29/6). 4 pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam dan 1 buron.
"Kronologi, mereka dengan cara membobol tralis yang ada di belakang ventilasi," kata Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Senin (1/7).
(ata/asm)