5 Tahanan Polres Polman Kabur Usai Rusak Ventilasi, 4 Ditangkap-1 Buron

5 Tahanan Polres Polman Kabur Usai Rusak Ventilasi, 4 Ditangkap-1 Buron

Abdy Febriady - detikSulsel
Senin, 01 Jul 2024 10:15 WIB
Ilustrasi napi/tahanan kabur (Andhika-detik)
Ilustrasi napi/tahanan kabur. Foto: (Andhika-detik)
Polewali Mandar -

Lima tahanan Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), kabur usai merusak ventilasi udara ruang tahanan. Empat tahanan sudah ditangkap kembali, sementara satu tahanan lain masih dicari.

"Kami sudah menangkap empat pelaku dan satu masih buron, tetap kami lakukan proses pengejaran," kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Senin (1/7/2024)

Kelima tahanan tersebut kabur pada Sabtu (29/6) dini hari. Kaburnya kelima tahanan tersebut baru diketahui petugas jaga tahanan, setelah mendapat laporan bahwa ada besi ventilasi udara ruang tahanan yang rusak, sekira pukul 06.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anjar menyebut, tahanan kabur setelah memotong salah satu besi pengaman ventilasi udara. Sementara, pihaknya berhasil meringkus empat pelaku kurang dari 24 jam.

"Kronologi, mereka dengan cara membobol terali yang ada di belakang ventilasi. Kami sudah melakukan upaya penangkapan kembali, kurang waktu 1x24 jam kami berhasil menangkap pelaku," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Anjar, pihaknya masih mendalami bagaimana para tahanan tersebut bisa merusak terali ruang ventilasi. Dia juga menyebut Paminal Polda telah memeriksa sejumlah anggota polisi yang melaksanakan piket jaga saat kelima tahanan tersebut melarikan diri.

"Bagaimana mereka melakukan itu (merusak teralis) akan kita dalami. Sementara dari Paminal Polda sudah melakukan pemeriksaan, terhadap piket jaga tahanan, piket pawas, sehingga nanti (diketahui) apakah ada bentuk-bentuk kelalaian atau hal lain," pungkasnya.

Untuk diketahui, 4 tahanan yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Basri (22), Maslan (21), Dimas Prasetya (18), dan M Akram (23). Sementara yang masih dicari bernama Jabal Nur (31).




(asm/sar)

Hide Ads