Polda Kalteng Tangkap Komplotan Pencuri Aset Sekolah Lintas Provinsi

Polda Kalteng Tangkap Komplotan Pencuri Aset Sekolah Lintas Provinsi

Riani Rahayu - detikSulsel
Jumat, 05 Jul 2024 18:00 WIB
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap komplotan pencuri lintas provinsi yang menyasar sekolah.
Foto: Polda Kalteng menangkap komplotan pencuri lintas provinsi yang menyasar sekolah. (dok. humas Polda Kalteng)
Palangka Raya -

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap komplotan pencuri lintas provinsi yang menyasar sekolah. Para pelaku menggasak barang-barang elektronik di sekolah seperti laptop, tablet hingga proyektor.

"Para pelaku terlibat kasus pembobolan di tujuh sekolah, 5 di wilayah Kalteng dan 2 di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel)," ujar Kapolda Kalteng Irjen Dioko Poerwanto kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Irjen Dioko mengatakan komplotan ini melakukan aksi pencurian dalam kurun waktu 4 bulan sejak Maret-Juni 2024. Tiga pelaku berinisial AS (33), DK (32), dan H ditangkap pada Senin (1/7) di lokasi yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aparat berhasil mengamankan 3 pelaku yaitu AS berasal dari Jakarta, DK dari Bengkulu, dan H dari Jawa barat. Satu lagi pria berinisial G masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," terangnya.

Djoko mengungkap pihaknya turut mengamankan barang bukti sebanyak 116 perangkat sekolah. Ada tablet, proyektor, laptop dan sebuah minibus.

ADVERTISEMENT

"116 unit perangkat sekolah, di antaranya 44 tablet handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit laptop, tujuh proyektor dan satu unit kendaraan jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta dan beberapa barang lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan ketiga pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan salah satu dari tiga pelaku merupakan DPO dari Polres Madiun Kota.

"Mereka semua residivis kasus yang sama, ada satu yang menjadi DPO Polres Madiun," bebernya.

Nuredy mengungkap para pelaku menjual barang-barang curiannya di Jakarta dan Bekasi. Ketiganya pun ditangkap di lokasi tempat mereka melakukan penjualan.

"Jualannya diecer di tempat yang berbeda-beda. Maka itu kami ada amankan uang hasil penjualan Rp 3 juta. Untuk kerugian pencurian aset sekolah di Kalteng mencapai Rp 1 miliar," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7tahunpenjara.




(hsr/ata)

Hide Ads