Pria berinisial RY (33) di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus jual beli beras yang merugikan korban inisial RT hingga Rp 979 juta. Pelaku ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Pelaku kami amankan kemarin di Kota Makassar," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Fitrayadi mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Maret-Mei 2024. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di Makassar pada Rabu (3/7) sekitar pukul 19.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini datang dan menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban," katanya.
Fitrayadi menuturkan korban yang tertarik dengan penawaran pelaku kemudian menyerahkan sejumlah uang. Saat itu, korban menggadaikan mobil dan rumahnya dengan total Rp 979 juta.
"Pelaku menyuruh korban menggadai mobil, rumah, serta gajinya untuk bisnis beras tersebut. Korban menyerahkan uang kepada pelaku sampai Rp 979 juta," terangnya.
Belakangan bisnis jual beli beras itu tidak berjalan. Korban yang merasa tertipu lalu melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari.
"Ternyata uang dengan total Rp 979 juta itu digunakan pelaku untuk hiburan," jelas Fitrayadi.
Pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.
(hsr/ata)