Tertangkapnya Emak-emak Ketua Sindikat Curanmor di Kendari

Sulawesi Tenggara

Tertangkapnya Emak-emak Ketua Sindikat Curanmor di Kendari

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Minggu, 23 Jun 2024 06:30 WIB
Pelaku ML dan AN dihadirkan saat rilis kasus curanmor di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Foto: Pelaku ML dan AN dihadirkan saat rilis kasus curanmor di Polresta Kendari. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kendari -

Polisi menangkap emak-emak berinisial ML (32) yang merupakan ketua sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia diciduk bersama tiga pelaku yang salah satunya adalah suaminya.

Kasus ini terungkap atas laporan seorang pegawai puskesmas berinisial DW (31) yang motornya hilang dicuri pada Rabu (19/6). Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan empat pelaku di rumah masing-masing pada Jumat (21/6) sekitar pukul 14.00 Wita.

"Korban ini mengecek motornya di teras puskesmas, ternyata sudah hilang," kata Kapolreta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (22/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Ari mengatakan tiga pelaku lainnya yang diamankan berinisial IC (43), AN (24) dan RL (34). Dia mengungkap komplotan spesialis pencurian motor ini dipimpin oleh ML.

"Jadi otak pencurian motornya itu emak-emak (ML)," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya awalnya menangkap ML. Saat diperiksa, ML mengaku melakukan aksi pencurian dibantu tiga orang lainnya.

"ML mengaku bukan sendiri melakukan pencurian, tapi ada tiga orang lainnya, salah satunya suaminya," ungkapnya.

3 Pelaku Miliki Hubungan Keluarga

AKP Fitrayadi mengungkapkan tiga pelaku curanmor tersebut memiliki hubungan keluarga. RL merupakan suami dari ML dan AN adalah sepupu ML.

"RL yang ada di Polsek Poasia adalah suami ML dan yang disamping saya ini (AN) adalah sepupu dari ML," ungkapnya.

"Dan yang satu lagi (IC) tidak ada hubungan keluarga tapi mereka saling kenal," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.




(hsr/hsr)

Hide Ads