Bendahara sekretariat DPRD Maluku Barat Daya, Maluku (MBD), inisial SONL ditetapkan sebagai tersangka korupsi rapelan gaji pegawai dan pajak tahun 2012 hingga 2014 dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar. Hasil pemeriksaan, SONL terbukti memakai uang tidak sesuai peruntukan.
"Telah menetapkan SONL sebagai tersangka korupsi rapelan gaji pegawai," kata Kajari Kabupaten MBD Hery Somantri kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Awalnya, SONL menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari MBD di ruangan Kejati Maluku di Ambon pada Selasa (2/7/2024) pukul 18.40 WIT. Saat itu, SONL diperiksa terkait laporan permintaan rapelan gaji pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan itu disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp 851.900 untuk pembayaran rapelan gaji ," jelasnya.
"Namun terdapat kesalahan nominal pemindahan pembukuan sehingga dana yang masuk ke rekening SONL Rp 851.900.000," tambahnya.
Somantri menyebut meski terjadi selisih angka, tersangka SONL tak melapor. Tersangka justru menggunakan dana pada kegiatan tidak tertera di DPA.
"Bahwa terhadap selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh SONL. Sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan," jelasnya.
Perbuatan SONL tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara Rp 576.916.502. Tersangka juga tidak menyetor pungut pajak meliputi PPH21, PPH22, PPH23, dan PPn.
"SONL tidak setor pajak tahun 2012 Rp 222.746.888, tahun 2013 Rp 276.018.406 dan tahun 2014 Rp 111.746.406. Sehingga total temuan pajak tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Rp 611.387.552," jelasnya.
Somantri menjelaskan, pihaknya lalu menghitung total kerugian negara rapelan gaji dan pajak. telah dihitung auditor Kejati Maluku.
"Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Kerugian oleh auditor Kejati Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054," jelasnya.
Atas kerugian negara itu, kini tersangka SONL telah ditahan Rutan Kelas II Waiheru Ambon.
(ata/nvl)