Kepala Desa (Kades) Tutuwawang berinisial YE di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku langsung menahan YE di Rutan Waiheru.
"Kita telah menetapkan YE sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya Hery Somantri kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
YE awalnya menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Maluku, Selasa (2/7). Dia menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Somantri menyebut hasil pemeriksaan YE tidak pernah membentuk tim pelaksanaan teknis pengelolaan keuangan desa. Selain itu terungkap bahwa ada kegiatan fiktif yang dijalankan di desa.
"Bahwa YE selaku Kepala Desa Tutuwawang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan dilakukan sepihak sehingga beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program Desa Tutuwawang tidak direaliasikan dan atau direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan RAB," jelasnya.
"Kemudian YE dalam pengelolaan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019, pada fakta penyidikan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, fiktif, dan markup," imbuhnya.
Somantri menuturkan atas perbuatan YE, terdapat kekurangan penyetoran pajak tahun 2017, 2018, dan 2019 senilai Rp 121.086.000, belanja fiktif Rp 522.844.242, dan belanja markup Rp 20.000.000. Selanjutnya, dana desa tidak dipertanggungjawabkan Rp 366.192.696, serta belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ Rp 232.500.000.
"Atas perbuatan YE itu, terdapat kerugian Rp 1,2 miliar. Kerugian negara ini, linear dengan laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020," pungkasnya.
(asm/sar)