Kasus sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ramai-ramai melaporkan perkara pemerasan memasuki babak baru. Seorang oknum LSM berinisial HG ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka itu (HG)," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati kepada detikSulsel, Kamis (1/2/2024).
Kasus ini dilaporkan pada (21/10/2023). Polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Kamis (25/1) dengan nomor : S.tap/04/1/Res 1.19/2024/Reskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya mengatakan, penyidik menetapkan HG tersangka berdasarkan dua alat bukti. Kemudian laporan hasil gelar perkara harus dilakukan pemeriksaan untuk didengar keterangannya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan pada Selasa, 30 Januari kemarin. Setelah diperiksa langsung kami tahan," katanya.
HG sendiri dijerat Pasal 368 ayat 1 dan atau Pasal 369 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi HG yakni hukuman penjara 9 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kades di Wajo ramai-ramai melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan pengancaman hingga pemerasan. Laporan dibuat sejak Oktober 2023.
"Ada puluhan kades yang sudah dimintai keterangan pihak penyidik Tipikor Polres Wajo terkait dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum LSM," ujar Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman, Rabu (15/11/2023).
Fatchur menerangkan oknum LSM diduga melakukan pemerasan dengan modus menyurati kepala desa terkait kasus dugaan korupsi. HG memeras kades agar laporannya tidak dilanjutkan ke aparat penegakhukum(APH).
Lihat juga Video 'Komisioner KPU Sidimpuan Jadi Tersangka Pemerasan Caleg':