Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Wajo Didakwa Tilap Dana Hibah Rp 50 Juta

Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Wajo Didakwa Tilap Dana Hibah Rp 50 Juta

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Sabtu, 20 Apr 2024 18:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo, Marsose didakwa menilap dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo sebesar Rp 50 juta. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Akibat perbuatan Terdakwa dalam rangka penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo kepada Organisasi Masyarakat DPC LAKI Wajo periode 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 50.000.000," demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip detikSulsel dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Sabtu (20/4/2024).

Berkas kasus korupsi Marsose didaftarkan ke PN Makassar pada Senin (1/4). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU akan dilaksanakan pada Selasa (23/4) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Marsose sebagai Ketua DPC LAKI Wajo mengajukan proposal dengan usulan dana Rp 244.950.000 kepada Pemda Wajo pada tahun 2021. Dana yang dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta.

Jaksa menyatakan Terdakwa bersalah karena tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wajo. Hingga batas 10 Januari 2022, peringatan dari Kesbangpol sudah dilayangkan sebanyak 12 kali.

ADVERTISEMENT

"Namun sampai saat ini, Terdakwa belum menyerahkan LPJ tersebut kepada Bakesbangpol Wajo," ungkap jaksa.

Jaksa juga menyebut perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdakwa seharusnya bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunan hibah yang diterimanya.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Pasal 16 dan Pasal 19 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 yang mengatur bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunan hibah yang diterimanya. Penerima hibah menyampaikan LPJ penggunaan hibah dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," kata jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Marsose ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo pada Selasa, (30/1). Pemkab Wajo, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 juta saat penyelidikan.




(hmw/asm)

Hide Ads