Dukun berinisial HA di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi lantaran menyetubuhi 2 anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus bisa mengobati penyakit korban.
"Iya benar kami mengamankan pelaku yang telah menyetubuhi anak di bawah umur dengan modus bisa menyembuhkan penyakit korban," kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muhammad Taufik kepada detikSulsel, Minggu (30/6/2024).
Taufik mengatakan, kedua korban masing-masing berinisial 13 tahun dan 16 tahun. Kedua korban masih keluarga dari pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dicabuli ini adalah anak tirinya sendiri (dan) ponakan dari istrinya," jelas Taufik.
Taufik mengatakan, korban disetubuhi di dalam rumahnya di Kecamatan di Kecamatan Wotu pada Januari 2024. Sedangkan korban lainnya disetubuhi di Kecamatan Burau pada Februari 2024.
"Awal mulanya (korban) mengeluhkan sakit pada bagian payudaranya, sehingga pelaku mengaku bisa mengobati korban hingga menyetubuhinya," ujarnya.
"Sama halnya dengan S yang juga mengeluh sakit dan pelaku juga mengaku dapat mengobatinya hingga akhirnya menyetubuhi korban," tambah Taufik.
Aksi pelaku terungkap setelah korban mengadukan hal tersebut. Pelaku kemudian dilaporkan di Polres Luwu Timur hingga diamankan oleh Reskrim Polres Luwu Timur di rumahnya, di Kecamatan Wotu, Jumat (28/6).
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Luwu Timur untuk keterangan lebih lanjut," pungkas Taufik.
(ata/sar)