Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), turut mengusut kasus dugaan penipuan modus haji furoda yang dilakukan travel Al Hijrah Nurul Jannah di Kabupaten Barru. Kemenag Sulsel telah membentuk tim untuk menelusuri travel diduga melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji.
Diketahui, 41 jemaah haji melaporkan travel Al Hijrah terkait dugaan penipuan visa haji ke Polres Barru pada Rabu (26/6). Para jemaah mengaku tertipu lantaran berangkat haji menggunakan visa ziarah bukan visa haji mujamalah atau haji furoda yang dijanjikan di awal.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Muhammad Tonangi awalnya mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut. Namun dia menegaskan timnya sedang bekerja menelusuri travel yang memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau laporan dari jemaah (travel Al Hijrah) belum ada. Tapi tim kami sementara bekerja mencari semua travel yang berangkatkan jemaah," kata Muhammad Tonang kepada detikSulsel, Sabtu (29/6/2024).
Tonang mengungkap ada tiga kategori pelanggaran dalam penyelenggaraan haji, yakni administrasi, pelayanan, dan pidana. Dia mengatakan pelanggaran administrasi dan pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kemenag RI, sementara pelanggaran pidana dilimpahkan ke kepolisian.
"Kalau administrasi dan pelayanan itu tugas kami. Tapi kewenangan Kemenag Sulsel hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran itu kami limpahkan ke Dirjen Haji Kementerian Agama RI," terangnya.
"Kalau pelanggarannya pidana, itu kami serahkan ke polisi," lanjutnya.
Korban Lapor Dugaan Penipuan
Salah satu korban bernama Syamsinar mengaku tertipu karena berangkat haji menggunakan visa ziarah bukan visa haji mujamalah atau haji furoda yang dijanjikan pihak travel. Dia pun menyesalkan pihak travel tidak memberikan pelayanan dengan baik ke jemaah.
"Kita melapor ke Polres karena kita tidak mau ada lagi korban berikutnya yang dilakukan oleh travel yang tidak bertanggungjawab," kata Syamsinar kepada wartawan, Jumat (28/6).
Syamsiar menuturkan sebelum berangkat, pihak travel mengirimkan foto visa ke masing-masing jemaah. Hanya saja foto visa tersebut ditutupi stiker.
"Nanti kami cek visa saat di bandara baru kelihatan bukan visa haji mujamalah sebagaimana yang dijanjikan saat awal. Akibat dari berangkat menggunakan visa multiple, pemerintah Arab Saudi melarang jemaah masuk ke Makkah selain visa haji," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Barru AKP Salehuddin mengaku pihaknya masih mendalami laporan 41 jemaah haji tersebut. Dia mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan selanjutnya.
"Nanti ya setelah rampung pemeriksaan baru bisa disampaikan," kata Salehuddin saat dikonfirmasi terpisah.
(hsr/hsr)