Pria berinisial ES (40) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, tega memperkosa anak tirinya berusia 16 tahun dengan modus mengancam membunuh ibu korban. Pelaku melancarkan aksi bejatnya bersama kakek korban inisial YS (76).
"Pelaku YS dan ES menyetubuhi korban berulang kali sejak 2023. Saat itu, korban berumur 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari kepada detikcom, Jumat (17/5/2024).
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Wermaktian, Kepulauan Tanimbar sejak 2023 lalu. Handry mengatakan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam akan membunuh ibu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku juga kerap mengancam membunuh ibunya kalau korban menolak ajakan bersetubuh. Makanya korban tak berdaya," terangnya.
Handry menuturkan kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke pamannya inisial RL (30) pada Minggu (12/5). RL lalu melaporkan peristiwa yang dialami korban ke SPKT Polres Kepulauan Tanimbar pada hari itu juga.
"Usai memeriksa para saksi, kedua pelaku dan korban, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup guna menetapkan YS dan ES sebagai tersangka," bebernya.
Lebih lanjut, Handry mengatakan kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Tanimbar.
"Setiap kali YS menyetubuhi korban dilakukan pada malam hari. Sedangkan ES, menunggu ibu korban tak berada di rumah. Modusnya ancam bunuh ibu korban," jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
(hsr/sar)