Dalih Kadep Unhas Bantah Lecehkan Mahasiswi Skripsi-Cuma Beri Motivasi

Dalih Kadep Unhas Bantah Lecehkan Mahasiswi Skripsi-Cuma Beri Motivasi

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Sabtu, 29 Jun 2024 07:30 WIB
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi.
Foto: Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi (pakai almamater Unhas). (Urwatul Wutsqa/detikSulsel)
Makassar -

Oknum ketua departemen (kadep) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar membantah melecehkan 4 mahasiswi semester akhir yang bimbingan skripsi. Oknum dosen tersebut berdalih cuma memberikan motivasi ke mahasiswinya.

Hal tersebut disampaikan oknum dosen yang tidak disebutkan identitasnya itu saat diperiksa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas. Dalam keterangannya, oknum dosen tersebut mengaku sudah menganggap korban sebagai anak sendiri.

"Beliau (oknum kadep) mengatakan bahwa, 'saya menganggap dia (mahasiswi) sebagai anak saya'. Bahkan ada satu atau dua orang dari empat itu yang katanya sudah dekat karena sekampung," kata Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi saat jumpa pers di Gedung Rektorat Unhas, Jumat (28/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oknum dosen tersebut pun mengakui memegang tangan mahasiswinya saat bimbingan skripsi. Namun terlapor menegaskan perbuatannya itu dalam posisi memberikan motivasi.

"Yang memegang tangan pada saat itu dia akui. Tapi dia mengatakan bahwa saya sebenarnya dalam posisi memberikan dia semangat, kedekatan," ungkap Faridah.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Farida mengatakan perbuatan oknum dosen tersebut membuat keempat mahasiswi trauma. Keempat mahasiswi tersebut pun tidak pernah bimbingan skripsi lagi sejak Oktober 2023.

"Anak-anak kita ini ada juga yang trauma, yang akhirnya tidak mau bimbingan lagi. Dari bulan Oktober 2023 sampai saat ini tidak lagi mau datang, karena takut duluan, nanti dipegang lagi katanya," ungkap Farida.

Menyikapi kondisi keempat mahasiswi tersebut, pihak kampus menawarkan pendampingan hukum dan psikologis. Namun keempat mahasiswi tersebut disebut belum mau diberikan pendampingan.

"Karena sudah dua kali kami memanggil mereka, kami sudah menawarkan pendampingan tapi mereka sementara belum membutuhkan itu. Mereka masih bisa mengatasi," ujarnya.

Oknum Kadep Diberhentikan Sementara

Farida mengatakan dari hasil pemeriksaan, pihaknya memberikan rekomendasi ke Rektor Unhas untuk memberikan sanksi tegas ke oknum kadep tersebut. Akhirnya terbit Keputusan Rektor Unhas nomor: 06503/UN4.1/KEP/2024 tentang Pemberhentian Sementara yang Bersangkutan sebagai Ketua Departemen.

"Sebagai tindakan tegas dari Rektor atas rekomendasi dari Satgas, saat ini mulai kemarin itu kita sudah berhentikan sementara sebagai ketua departemen," ungkap Farida.

Farida melanjutkan pemberhentian oknum kadep tersebut masih akan ditindaklanjuti untuk pemberian sanksi. Menurut dia, penanganan kasus dan pemberian sanksi mengacu Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

"Satgas PPKS itu hanya memberikan rekomendasi kepada rektor. Rektor, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Permendikbudristek itu menjatuhkan sanksi bisa lebih tinggi, bisa lebih rendah dari rekomendasi, bisa sama," jelasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads