Oknum ketua departemen (kadep) nonaktif di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 4 mahasiswinya saat bimbingan penyusunan skripsi. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) Unhas mengungkap bentuk pelecehan yang dilakukan oknum dosen tersebut.
"Jadi yang terjadi yang dilaporkan adalah itu diraba tangannya, dipegang, misalnya pada saat ini terus kemudian cipikika (cium pipi kanan dan kiri). Kalau sudah mau pulang, (korban) lalu kadang ditepuk, dirangkul," kata Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Farida tidak merinci kronologi dugaan kekerasan seksual itu terjadi. Namun dari hasil pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya meski ada laporan korban yang turut dibantah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga satu orang mengaku dipegang lehernya. Karena berkeringat. Dia mengatakan 'wah, kamu jalan kaki, kok keringatan', dipegang lah lehernya. Tapi itu tidak diakui oleh terlapor," tuturnya.
Farida menyebut terlapor melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya dengan cara yang berbeda. Perbuatan itu terjadi saat korban hendak melakukan bimbingan skripsi.
"Tapi yang dipegang tangan pada saat bimbingan atau pada saat minta tanda tangan, itu diakui. Terus dirangkul, ditepuk, itu semua karena dia," sambung Farida.
Sebelumnya diberitakan, oknum kadep di Unhas dilaporkan 4 mahasiswinya atas dugaan pelecehan seksual. Belakangan, oknum kadep di FISIP Unhas itupun diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Sebagai tindakan tegas dari Rektor atas rekomendasi dari Satgas, saat ini mulai kemarin itu kita sudah berhentikan sementara sebagai ketua departemen," kata Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Rektor Unhas nomor: UN4.1/KEP/2024 tentang Pemberhentian Sementara yang Bersangkutan sebagai Ketua Departemen. Farida mengaku keputusan tersebut masih akan ditindaklanjuti untuk pemberian sanksi.
"Sama dengan pengadilan ya, jadi kalau sudah ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap itu biasa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(sar/nvl)