Pria bernama Usman Lalang alias Sumang (37) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi vonis 12 tahun penjara usai membunuh istrinya berinisial AN (44). Sumang gelap mata menghabisi nyawa istrinya lantaran ajakan balikan ditolak.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa hukuman penjara 12 tahun," kata Hakim Ketua Hasanuddin M saat membacakan amar putusannya di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (26/6/2024).
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada Selasa (11/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam tuntutannya pada pokoknya Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan penjara selama 12 tahun," lanjut Hasanuddin M.
Majelis hakim menyatakan meskipun Usman telah terus terang mengakui perbuatannya, ia tetap bersalah karena menyebabkan kematian terhadap korban sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Majelis hakim sependapat dengan jaksa yang menilai Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Usman Lalang alias Sumang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," lanjut Hasanuddin M.
Pelaku Emosi Sebab Korban Tolak Rujuk
Penikaman itu terjadi di Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Minggu (18/2/2023), sekitar pukul 19.00 Wita. Kejadian itu merupakan puncak tidak akurnya antara Usman dan istrinya.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan keduanya telah lama menjalin hubungan suami istri setelah menikah siri. Namun, mereka kemudian pisah rumah lantaran adanya masalah internal rumah tangga.
"Ini kan masalah internal dalam keluarganya, mereka ini pisah sementara. Tapi, pisahnya itu tidak melalui Pengadilan Negeri Agama," terang Udin.
Ipda Udin menuturkan, pelaku hendak melarikan diri di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada hari yang sama saat kejadian tersebut, sekitar pukul 22.00 Wita. Akan tetapi, pelarian diri tersebut batal dan ia akhirnya dibekuk polisi.
"Pelaku ditahan, sementara diambil keterangannya terkait motif pembunuhan lebih mendalam," katanya.
(asm/hsr)