Dua pria bernama Rahmat (21) dan RZ (17) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua sepeda motor.
"Jadi yang kami amankan adalah dua orang pelaku curanmor. Incarannya di sekitar rumah kos," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah, kepada detikSulsel, Rabu (26/6/2024).
Kedua pelaku dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Kota Makassar, pada Rabu (26/6). Kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah mengatakan, kedua pelaku mengincar motor yang terparkir di kos tanpa pengawasan. Keduanya kemudian mematahkan setir motor lalu didorong.
"Modusnya dengan cara mematahkan stir motor yang terkunci kemudian mendorong sampai ke tempat yang aman," terangnya.
Kedua pelaku disebut sudah dua kali beraksi di dua lokasi berbeda. Namun aparat kepolisian masih mendalami kasus curanmor ini.
"Sementara mengakui baru dua TKP (pencurian motor)," kata Nasrullah.
Selain mengamankan kedua pelaku, Unit Jatanras Polrestabes Makassar turut mengamankan dua sepeda motor hasil curian kedua pelaku.
"Barang bukti yang diamankan dua sepeda motor," pungkasnya.
(hsr/asm)