Selebgram Makassar berinisial WI (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp 48 juta dari 30 orang member. WI juga langsung ditahan penyidik.
"Iya (jadi tersangka), sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Selasa (25/6/2024).
Bahtiar memastikan pelaku WI telah menerima uang sebesar Rp 48 juta setelah arisannya naik. Namun setelah menerima uang, pelaku tidak pernah lagi membayar arisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas ada uang orang, dia sebagai peserta arisan. Pada saat yang bersangkutan uang arisannya naik dan uang orang ikut dan dia berhenti membayar" ujarnya.
"Sementara kita dalami motifnya apa (membawa kabur duit arisan)," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, WI diamankan polisi di sebuah perumahan yang berada di kawasan elite di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (22/6) sekitar pukul 04.20 Wita.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap selebgram terduga pelaku penipuan," ujar Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu kepada wartawan, Selasa (25/6).
Udin mengatakan, sangat sulit untuk menangkap pelaku. Hal itu disebabkan pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan sering berpindah-pindah.
"Bahwa pelaku berpindah-pindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 2 kali," ungkap.
(hmw/hmw)