Kurir Narkoba Bawa 1 Kg Sabu di Kendari Ditangkap, Dijanji Upah Rp 40 Juta

Sulawesi Tenggara

Kurir Narkoba Bawa 1 Kg Sabu di Kendari Ditangkap, Dijanji Upah Rp 40 Juta

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Jumat, 21 Jun 2024 21:45 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu 1 kilogram yang diamankan di Mapolresta Kendari, Jumat (21/6/2024).
Foto: Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu 1 kilogram yang diamankan. (Nadhir Attamimi/detikcom).
Kendari -

Pria berinisial MZ (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba usai dijanji upah Rp 40 juta. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 kilogram sabu.

"Satresnarkoba berhasil mengamankan MZ di depan Hotel Wixel. Dia mengaku dijanjikan uang Rp 40 juta untuk mengantarkan sabu ini ke Kendari," ujar Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko kepada wartawan di Mapolresta Kendari, Jumat (21/6/2024).

Pelaku ditangkap di depan Hotel Wixel, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Kamis (20/6) malam. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan sabu seberat 1.035 gram di kamar pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kembangkan dan di dalam kamarnya kita temukan 4 bungkus plastik dengan isi sabu seberat 1 kilogram 35 gram," terangnya.

Kombes Aris mengatakan dari pengakuan pelaku, barang haram itu merupakan milik warga Batam berinisial RM. Sementara MZ hanya bertugas mengantar sabu tersebut ke Kendari melalui jalur udara.

ADVERTISEMENT

"Pengakuannya dia dapat sabu itu di Kota Batam, dia dapat titipan barang yang diantarkan oleh RM. Kemudian dari Batam, Kamis pagi juga MZ terbang ke Kendari dan tiba pukul 18.00 Wita," ungkapnya.

Sementara itu, MZ mengaku bertemu dengan RM saat sedang ngojek di Batam. Saat itu, RM menawari MZ untuk mengantar barang tersebut ke Kendari dengan upah yang besar.

"Saya mau karena saya mau acara pesta nikah," kata MZ kepada wartawan di Mapolresta Kendari.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads