Pria berinisial BA (37) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), tega memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun berulang kali. Ironinya, ibu korban yang menyaksikan peristiwa tersebut justru bungkam hingga anaknya hamil 6 bulan.
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan pelaku memperkosa korban sejak 2023.
"Pada bulan April (2024) itu, ibu korban sempat memergoki dua kali pelaku saat menyetubuhi korban, tapi dia tidak berani melapor," ucap Ipda Zainal kepada detikcom, Selasa (18/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal mengatakan ibu korban memilih bungkam karena kebingungan atas perbuatan suaminya itu. Ibu korban pun tidak langsung melaporkan pelaku ke polisi.
"Ibunya masih bingung bagaimana cara melaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Kasus ini baru dilaporkan ke polisi setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil. Saat itu, ibu korban curiga anaknya tidak kunjung haid.
"Ibu korban curiga lantaran korban tidak haid, setelah diperiksa ternyata korban tengah hamil 6 bulan," tutur Zainal.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku pada Minggu (16/6). Kepada penyidik, pelaku BA mengakui perbuatannya.
"Sudah satu tahun menyetubuhi korban dengan cara membujuk rayu," ungkap Zainal.
Zainal melanjutkan, pelaku saat ini ditahan di Polres Nunukan. Sementara korban akan mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak hingga korban melahirkan.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 juncto 76D subsider Pasal 81 ayat 2 juncto 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
(hsr/hsr)