Pria di Nunukan Sempat Kepergok Saat Setubuhi Anak Tiri, Ibu Korban Bungkam

Kalimantan Timur

Pria di Nunukan Sempat Kepergok Saat Setubuhi Anak Tiri, Ibu Korban Bungkam

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 18 Jun 2024 17:30 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono)
Nunukan -

Pria berinisial BA (37) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), tega menyetubuhi anak tirinya inisial S (13) hingga hamil 6 bulan. Aksi bejat pelaku ternyata diketahui istri pelaku atau ibu kandung korban.

"Pada bulan April (2024) itu, ibu korban sempat memergoki dua kali pelaku saat menyetubuhi korban, tapi dia tidak berani melapor," ucap Zainal kepada detikcom, Selasa (18/6/2024).

Zainal menyebut ibu korban memilih bungkam karena kebingungan. Sehingga saat itu tidak langsung melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibunya masih bingung bagaimana cara melaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.

Kasus ini baru dilaporkan ke polisi setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil. Saat ibu korban curiga anaknya tidak kunjung haid.

ADVERTISEMENT

"Ibu korban curiga lantaran korban tidak haid, setelah diperiksa ternyata korban tengah hamil 6 bulan," tutur Zainal.

Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku pada Minggu (16/6). Kepada penyidik, pelaku BA pun mengakui perbuatannya.

"Sudah satu tahun menyetubuhi korban dengan cara membujuk rayu," ungkap Zainal.

Zainal melanjutkan, pelaku saat ini ditahan di Polres Nunukan. Sementara korban akan mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak hingga korban melahirkan.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 juncto 76D subsider Pasal 81 ayat 2 juncto 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, persetubuhan itu terjadi di Kecamatan Sebatik Barat sejak 2023. Aksi bejat pelaku terakhir kali terjadi pada April 2024.

"Modus persetubuhan terjadi yaitu pelaku membujuk rayu korban," pungkas Zainal.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads