"Perbuatan pelaku diketahui saat ibu korban curiga lantaran korban tidak haid, setelah diperiksa ternyata korban tengah hamil 6 bulan," ucap Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf kepada detikcom, Selasa (18/6/2024).
Perbuatan BA terjadi di kediaman korban di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Zainal menyebut aksi pelaku telah terjadi sejak tahun 2023.
"Tindak persetubuhan dilakukan pelaku satu tahun belakangan ini, dan terakhir terjadi pada bulan April 2024," ungkapnya.
BA sendiri diamankan pada Minggu (16/6). Kepada polisi, pelaku BA mengaku menyetubuhi korban dengan cara merayu korban.
"Modus persetubuhan terjadi yaitu pelaku membujuk rayu korban," kata Zainal.
Saat ini BA telah diamankan di Polres Nunukan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 (3) juncto 76D subsider Pasal 81 (2) juncto 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hmw/sar)