Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari ketiganya, polisi menyita 42 paket sabu siap edar.
"Iya benar, anggota mengamankan tiga pengedar sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).
Jamarin mengungkapkan ketiganya mengedarkan sabu di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Minggu (16/6). Ketiga pelaku masing-masing berinisial AA (24), MS (23), dan FP (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamarin menjelaskan, polisi mulanya sedang melakukan patroli. Aparat lalu melihat pria MS di tengah jalan dengan gelagat mencurigakan.
"Berawal dari insting anggota, mencurigai MS hendak melakukan transaksi sehingga dilakukan penyergapan," ungkapnya.
Polisi pun melakukan penggeledahan dan menginterogasi pelaku. Dari keterangan pelaku MS, polisi mengembangkan kepada pelaku lainnya.
"MS ini mengaku disuruh AA dan berbekal informasi itu, anggota mengembangkan melakukan penggeledahan di rumah kos AA," tuturnya.
Di dalam indekos itu, AA ditemani pelaku FP. Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 42 paket. Polisi juga menyita uang tunai Rp 4,7 juta.
"Paket ini berupa plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat total 45,11 gram," beber Jamarin.
Ketiga pelaku kemudian diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jamarin mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(sar/ata)