"Pelaku mencuri uang Rp 3 juta serta perhiasan emas berupa cincin, gelang dan jam tangan senilai Rp 12 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah majikannya yang berada di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Minggu (9/6). FT beraksi saat majikannya tidak berada di rumah.
"Saat pencurian terjadi majikannya sedang nonton bioskop. Namum setelah melakukan pencurian itu pelaku tidak langsung kabur melainkan menunggu majikannya pulang dan menunggu orang di rumah tertidur" terangnya.
Kasus tersebut terungkap setelah majikan pelaku bangun dan mendapati FT tidak berada di rumah. Majikan FT yang curiga kemudian memeriksa barang berharga di kamarnya yang ternyata telah raib.
"Setelah kejadian itu korban melapor ke Polres, dan kami langsung melakukan penyelidikan," kata Randhya.
Usai melakukan penyelidikan, Anggota Satreskrim Polres Tarakan akhirnya mengamankan FT di sebuah losmen di Jalan Mulawarman, Tarakan pada Senin (10/6). Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang milik korban.
"Kita amankan di sebuah losmen, rencananya pelaku pada hari itu juga akan terbang menggunakan pesawat ke Sulawesi," ungkapnya.
Kepada penyidik, FT yang baru 6 bulan bekerja sebagai ART di rumah korban mengaku hendak pulang kampung namun dirinya takut uang yang dimilikinya saat itu tidak cukup. Kondisi itu membuat dirinya nekat melakukan pencurian.
"Alasannya takut gaji Rp 3 juta yang diterima pelaku yang bekerja sebagai baby sister bulan ini tidak cukup untuk ongkos pulang ke Sulawesi," sebutnya.
Saat ini FT telah ditahan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
(ata/asm)