Pria di Tarakan Oplos Beras Bulog Jari Premium Ditangkap

Kalimantan Utara

Pria di Tarakan Oplos Beras Bulog Jari Premium Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 11 Jun 2024 21:15 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Tarakan -

Pria berinisial HS (50) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi usai kedapatan mengoplos beras Bulog menjadi beras bermerek atau premium. Aksi pelaku terbongkar setelah masyarakat melaporkannya ke Polres Tarakan.

"Setelah mendatangi gudang beras milik pelaku, petugas mendapati karyawan dari pelaku sedang memindahkan serta mencampur beras Bulog ke karung beras merek ternama," kata Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Selasa (11/6/2024).

Polisi menggerebek gudang (Rumah Pangan Kita) milik HS di wilayah Beringin, Kelurahan Selimut Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan pada Rabu (5/6). Dalam penindakan itu polisi menyita kurang lebih 1.000 karung beras dengan berbagai ukuran dan merek ternama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk beras oplos yang sudah dibuat oleh pelaku HS dijual dengan harga Rp 265 ribu per karung. Dan dijual di daerah Tarakan dan Tanjung Selor," ungkapnya.

Randhya mengatakan HS menjalankan aksinya itu sejak 2023. HS dengan mudah mendapatkan beras Bulog lantaran menjadi anggota Mitra dari Bulog dan mendapatkan karung beras ternama dari Pulau Sulawesi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengaku setiap beberapa bulan mendapatkan beberapa karung dari Bulog yang selanjutnya dioplos oleh pelaku di gudang miliknya dengan merk lain," tuturnya.

Dia mengungkap HS mencampur beras Bulog dengan beras lain kemudian dikemas dengan berbagai ukuran lalu menggunakan karung beras bermerek. HS pun mendapatkan keuntungan berlipat.

"Contohnya 10 karung beras merk Bulog ukuran 50 kg dicampur dengan 10 karung beras berkemasan karung warna pink ukuran 50 kg menghasilkan 25 karung beras merk INA BOY ukuran 20 kg dan 25 karung beras merk KETUPAT BORNEO ukuran 20 kg," bebernya.

"Keuntungan beras ukuran 5 kg Rp 12-15 ribu, lalu beras Bulog ukuran 5 kilogram yang awalnya Rp 58 ribu dijual dengan kemasan Premium menjadi Rp 73-75 ribu," sambungnya.

HS kini ditahan di Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat 2, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

"Saat ini sudah ada 6 saksi yang diperiksa dari karyawan pelaku dan dari oknum dari Bulog," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads