Pria Mabuk di Gorontalo Tikam Teman gegara Tersinggung Diadang di Jalan

Gorontalo

Pria Mabuk di Gorontalo Tikam Teman gegara Tersinggung Diadang di Jalan

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 13 Jun 2024 17:45 WIB
Polda Gorontalo saat merilis kasus penikaman.
Foto: Polda Gorontalo saat merilis kasus penikaman. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Pria bernama Safrudin Hasan (22) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, nekat menikam rekannya bernama Ripan Poiyo (24) hingga luka parah. Insiden ini dipicu kesalahpahaman hingga keduanya terlibat cekcok saat dalam kondisi mabuk.

"Kasus tindak pidana penganiayaan, karena salah paham antara pelaku dan korban akibat pengaruh minuman keras," ujar Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Mudji Rahayu kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Peristiwa itu terjadi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (6/6) sekitar pukul 04.30 Wita. Heny mengungkapkan kejadian tersebut berawal saat pelaku dan korban sementara dalam pengaruh minuman keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insiden bermula ketika pelaku bersama dua orang temannya, dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa, Gorontalo menggunakan tiga sepeda motor. Di tengah perjalanan, mereka diadang oleh korban Ripan dan beberapa temannya. Terjadi adu mulut karena kedua belah pihak sudah dipengaruhi alkohol mabuk miras," paparnya.

Pelaku tidak terima dengan perlakuan korban, lantas mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa mencari korban. Setibanya di lokasi, mereka menemukan Ripan sedang tidur di depan rumah keluarganya.

ADVERTISEMENT

"Ripan (korban) terbangun dan melarikan diri ke belakang rumah ketika melihat kedatangan pelaku dan teman-temannya. Pelaku mengejar korban dengan pisau badik besi putih yang sudah diselipkan di celananya," terang Henny.

Lebih lanjut, Henny menuturkan korban ditikam pelaku di bagian pinggang, leher, dan bahu. Penganiayaan itu mengakibatkan korban dilarikan ke Puskesmas Telaga.

"Pelaku menikam korban beberapa kali-kali di pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri. Korban dilarikan ke UGD Puskesmas Telaga untuk mendapatkan pertolongan akibat luka serius yang diderita," katanya.

Henny menyebut pelaku sudah ditangkap dan barang bukti pisau badik turut disita. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

"Untuk barang bukti, termasuk pisau badik besi putih, sarung pisau, pakaian dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan," jelasnya.

"Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.




(sar/asm)

Hide Ads