Pria berinisial NN (39) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap usai menganiaya pegawai hotel inisial JP (36) gegera tidak dilayani saat hendak membeli minuman keras (miras). Pelaku sempat buron selama satu tahun.
"Pelaku memukul menggunakan tangan kosong dan saat kejadian pelaku juga dalam kondisi mabuk," ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (13/6/2024).
Peristiwa penganiayaan terjadi di Hotel Fortune, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan pada Minggu (4/6/2023) pukul 04.30 Wita. Pelaku baru ditangkap anggota Satreskrim Polres Tarakan usai setahun buron yakni pada Jumat (31/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pelapor sedang melayani tamu datang pelaku ingin membeli sebotol minuman keras di hotel tersebut, namun pelapor tidak memberikan yang diminta kepada terlapor dikarenakan terlapor tidak menginap di hotel tersebut," ungkapnya.
Kesal akibat tidak dilayani, NN tanpa pikir panjang langsung memukul kepala korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil 4 botol miras dari hotel tersebut.
"Setelah memukul, pelaku mengambil tanpa membayar 4 botol minuman keras di hotel tersebut setelah itu kabur," terangnya.
Korban yang tak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan pelaku ke kantor polisi hingga akhirnya baru ditangkap pada Jumat (31/5) lalu. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
"Pelaku kita tangkap saat sedang nongkrong bersama temannya, selanjutnya diamankan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut," jelas Randhya.
(asm/sar)