Pimpinan Ponpes di Kutim Cabuli 5 Santri-2 Mantan Karyawan Ditangkap

Pimpinan Ponpes di Kutim Cabuli 5 Santri-2 Mantan Karyawan Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 13 Jun 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Kutai Timur -

Pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial UR (52) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap usai melakukan pencabulan kepada 5 santri dan 2 karyawan. Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi.

"Pelaku UR merupakan pimpinan sekaligus guru di ponpes tersebut. Sementara korbannya dua mantan karyawan dan lima santriwati," ucap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika kepada detikcom, Kamis (13/6/2024).

Adapun korban pencabulan pelaku, yakni IR (44), HH (26), LN(14), LM (20), AB (17), AI (14), dan AJ (16). Aksi pencabulan itu terjadi di ponpes yang terletak di Kecamatan Sangat Selatan, sejak 2013 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi pencabulan terakhir dilakukan pada tahun 2023. Adapun pencabulan terhadap korban dengan melakukan tipu muslihat serta kebohongannya terhadap murid," ungkap Mahendra.

Saat beraksi, UR biasanya memanggil korban dan melakukan pencabulan di tempat sepi. Bahkan salah satu korban LM sempat disetubuhi pelaku.

ADVERTISEMENT

"Untuk TKP-nya ada di beberapa tempat, seperti di rumah pelaku dan di ponpes itu sendiri," sebutnya.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu mantan karyawan, IR melaporkan perbuatan UR. Ia pun kemudian mengajak 6 korban lainya mendatangi Polres Kutim pada Sabtu (8/6).

"Awalnya takut melapor, namun setelah mendengar korbannya banyak, mantan karyawan pelaku ini mengajak korban lainnya untuk membuat laporan," kata Mahendra.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Kutim yang melakukan penyelidikan langsung mengamankan UR di hari yang sama setelah korbannya melapor.

"Pelaku diamankan di ponpes miliknya bersama barang bukti handphone pelaku serta obat stamina pria dan pakaian korban," tuturnya.

Saat ini, UR telah diamankan di Polres Kutim guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancaman 15 tahun penjara. Dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads