Pria bernama Mohamad Arief Parentengi (50) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo ditangkap polisi karena menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam kardus berisi kerikil. Polisi menyita 24 saset sabu dengan berat 1,4 gram dari tangan pelaku.
"Untuk modus pelaku mengelabui petugas, narkoba sabu ini diisi dalam kardus bersama batu (kerikil kecil)," ujar Kasat Narkoba Polres Bone Bolango Iptu Dimas Wicaksono Wijaya kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Dimas mengatakan pelaku diamankan di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Jumat (24/5). Dia menyebut kasus ini berawal dari informasi warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapat informasi dari masyarakat yang dimana ada mobil rental yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah yang akan melintas Jalan Gor, Desa Talolobutu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Informasinya mobil itu membawa paket berisikan narkoba jenis sabu," katanya.
Lebih lanjut, Dimas menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan antara lain kardus berisi 24 saset plastik klip berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu. Pelaku juga positif sabu usai menjalani tes urine.
"Yang bersangkutan ini merupakan pengguna sekaligus penjual. Hasil dari balai POM narkoba jenis sabu selesai ditimbang memiliki berat 1,4 gram," jelas Dimas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
(ata/ata)