Pria di Gorontalo Jadi Kurir Narkoba Ditangkap, 47 Gram Sabu Disita

Pria di Gorontalo Jadi Kurir Narkoba Ditangkap, 47 Gram Sabu Disita

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 06 Jun 2024 22:30 WIB
Pria berinisial SS (34) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba.
Foto: Pria berinisial SS (34) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi. Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo - Pria berinisial SS (34) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 47 gram.

"Untuk sementara dia sebagai kurir pas dites urine pelaku positif. Sabu seberat 47 gram (disita)," ujar Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo Ipda Irwansya M Dali kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Pelaku ditangkap di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosifat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Rabu (22/5). Irwansyah mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Seorang laki-laki keluar dari salah satu rumah, kemudian pria ini meletakan salah satu barang di tiang listrik dan duduk di gazebo, saat dia duduk di situ tim Opsnal langsung mengamankan orang itu," terangnya.

Lebih lanjut, Irwansya mengatakan pihaknya langsung menginterogasi SS usai diamankan. SS pun mengaku menyimpan dua bungkus plastik sabu di dua titik berbeda di Jalan Raja Eyato.

"Saat itu pelaku langsung diintrogasi bahwasanya yang bersangkutan ini meletakan barang di dua lokasi yang pertama di dekat toko Alfamart. Di situ didapati ada bungkusan popok warna kuning di situ terdapat sabu. (Narkoba) Diisi di plastik dekat tiang listrik didapati pembungkus rokok warna hitam di dalam situ ditemukan sabu," jelasnya.

Irwansya mengungkap pihaknya mengamankan 2 saset plastik berisi butiran kristal narkoba jenis sabu, kemudian 1 buah pirex kaca, 1 bungkus rokok warna hitam, dan 1 handphone warna hitam. Pelaku mendapatkan barang haram itu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Barang bukti kami bawa di Balai Pom Gorontalo dilakukan penimbangan seberat 47 gram sabu. Narkoba jenis sabu berasal dari daerah Palu Sulawesi Tengah," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.


(hsr/ata)

Hide Ads