Polisi menangkap FS (43), pria di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), yang tega menganiaya mantan istrinya berinisial YCB lantaran tidak diberi uang. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Bitung.
"Pelaku diamankan," kata Kasi Humas Polresta Bitung Iptu Natip Anggai kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Anggai mengatakan FS diamankan di di areal perkebunan Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Bitung pada Selasa (11/6) sore. Polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka pada saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan secara kooperatif mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya.
FS juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Bitung pada Senin (10/6), sekitar pukul 12.00 Wita. Awalnya FS datang di tempat mengajar korban untuk meminta uang namun tidak diberikan.
"Pelaku mendorong korban dan menjambak rambut korban dan menodong korban dengan menggunakan pisau serta menyeret korban," terangnya.
(ata/hmw)