Jejak Kasus Eks Polisi di Sorong Hamili Pacar hingga Divonis 5 Tahun Penjara

Jejak Kasus Eks Polisi di Sorong Hamili Pacar hingga Divonis 5 Tahun Penjara

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 12 Jun 2024 06:30 WIB
persetubuhan ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Sorong -

Mantan anggota Polresta Sorong Kota Bripda Noak Yansen Somnof (20) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan yang membuat hamil mantan pacarnya, LL (20). Noak pun divonis 5 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Dalam catatan pemberitaan detikcom, kasus bermula saat Noak dan korban menjalin hubungan kekasih sejak awal tahun 2023. Keduanya kemudian melakukan hubungan suami istri hingga menyebabkan LL hamil.

"Bripda NS ini menjalin hubungan pacaran dengan pacarnya inisial LL. Dua bulan setelah pacaran, pelaku menyetubuhi korban hingga hamil," kata Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino kepada detikcom, Selasa (23/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nelce, Bripda Noak menyetubuhi pacarnya dengan bujuk rayu. Bripda NS mengiming-imingi korban akan dinikahi jika menuruti keinginannya.

"Jadi, awalnya pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi," bebernya

ADVERTISEMENT

Namun setelah menyetubuhi korban, Bripda NS justru mencampakkan korban yang sedang mengandung anaknya. LL yang tidak terima ditinggalkan lantas melaporkan Bripda NS ke polisi pada September 2023.

"Setelah ada cukup bukti serta tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak akhirnya kita tingkatkan kasus ke sidik dan kita proses," kata Nelce.

Hingga akhirnya kasus Noak memasuki tahap sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa (4/6). Kasus Noak diadili majelis hakim yang diketuai Hatijah Averian Paduwi.

"Menyatakan Terdakwa Noak Yansen Somnof, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian putusan majelis hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, Selasa (11/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.

Selain itu, Terdakwa harus membayar denda Rp 100 juta. Terdakwa juga diperintahkan ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa.




(hmw/asm)

Hide Ads