Anggota Polresta Sorong Kota Bripda Noak Yansen Somnof (20) divonis 5 tahun penjara terkait kasus menyetubuhi kekasihnya inisial LL (20). Bripda Noak sebelumnya sudah dipecat dari Polri.
Noak Yansen Somnof menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa (4/6). Ketua majelis Hatijah Averian Paduwi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan.
"Menyatakan Terdakwa Noak Yansen Somnof, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian putusan majelis hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, dikutip Selasa (11/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.
Selain itu, Terdakwa harus membayar denda Rp 100 juta. Terdakwa juga diperintahkan ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa.
"Denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5000," bebernya.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Sorong Kota Iptu Yanuar menyebut Noak Yansen Somnof sudah dipecat sejak 22 Maret 2024 kemarin. Bahkan, Noak dipecat sebelum adanya putusan pengadilan.
"Sudah sidang kode etik pada 22 Maret 2024, sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ungkapnya.
Diketahui, Bripda NS dilaporkan LL ke polisi pada September 2023 karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan LL. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti. Bripda NS mengiming-imingi korban akan dinikahi jika menuruti keinginannya.
"Jadi, awalnya pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi," kata Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino kepada detikcom, Selasa (23/1).
Namun setelah menyetubuhi korban, Bripda NS justru meninggalkan korban yang sedang mengandung anaknya. LL yang tidak terima ditinggalkan lantas melaporkan Bripda NS ke polisi.
(hmw/sar)