Momen Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pria Lain di Hotel Polman

Sulawesi Barat

Momen Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pria Lain di Hotel Polman

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 11 Jun 2024 17:12 WIB
Wanita dan pria selingkuhan digerebek suami di Polman diperiksa polisi.
Foto: Wanita dan pria selingkuhan digerebek suami di Polman diperiksa polisi. (Dok. Istimewa)
Polman -

Pria inisial MZ (22) dan perempuan inisial EK (33) digerebek saat ngamar bareng pada salah satu hotel di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Momen penggerebekan juga diikuti suami dari EK inisial MI (37).

Dalam potongan video yang dilihat detikcom, penggerebekan dilakukan sejumlah polisi berpakaian preman. Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Selasa (11/6) sekira pukul 02.00 Wita.

Saat pintu kamar hotel dibuka, tampak MZ berdiri di sudut kamar degan kondisi bertelanjang dada. Begitupun dengan EK yang terlihat tidak memakai baju dan hanya menutupi tubuhnya menggunakan selimut hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seolah merasa malu melihat banyaknya petugas, EK yang saat itu duduk di atas kasur lalu kembali berbaring sembari menutup seluruh tubuhnya menggunakan selimut. Tampak pula seorang pria memakai jaket berwarna hitam dengan tulisan BUMN pada bagian belakang, diduga suami EK inisial MI.

Diketahui, penggerebekan dilakukan personel Polsek Wonomulyo usai menerima aduan dari MI. MI curiga istrinya melakukan perzinaan setelah melihat mobil istrinya parkir di depan hotel.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pengaduan dari saudara MI karyawan BUMN yang mana tadi malam mengadukan diduga istrinya itu melakukan perzinaan pada salah satu hotel di Wonomulyo," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Iptu Mulyono kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

"Kronologinya, mulanya ini si suami curiga karena melihat ada mobil yang biasa digunakan istrinya terparkir di depan hotel," tambahnya.

Untuk membuktikan kecurigaannya, MI diketahui sempat mampir ke hotel. MI memperlihatkan foto istrinya kepada resepsionis.

"Kemudian ditanyakan kepada resepsionis dan memperlihatkan foto ternyata benar si istri sedang berada di kamar hotel dengan laki-laki," terang Mulyono.

Diberitakan sebelumnya, perempuan inisial EK dan pria selingkuhannya inisial MZ ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan usai digerebek saat ngamar bareng dalam hotel di Kabupaten Polman, Sulbar. EK dan MZ terancam hukuman 9 bulan penjara.

"Kita kenakan pasal 284 ayat 1 huruf b untuk yang perempuan, sedangkan yang laki-lakinya pasal 284 ayat 1 kedua huruf a tentang masalah perzinaan, ancaman hukumannya sembilan bulan," ujar Mulyono.




(ata/sar)

Hide Ads