Istri-Pria Selingkuhan Digerebek Suami Ngamar Bareng di Hotel Jadi Tersangka

Polman, Sulawesi Barat

Istri-Pria Selingkuhan Digerebek Suami Ngamar Bareng di Hotel Jadi Tersangka

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 11 Jun 2024 16:44 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Hakim Perebut Bini Orang (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi perselingkuhan (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Polman -

Perempuan inisial EK (33) dan pria selingkuhannya inisial MZ (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan usai digerebek saat ngamar bareng dalam hotel di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Perbuatan keduanya dilaporkan suami EK inisial MI (37) yang curiga melihat mobil istrinya parkir di depan hotel.

"Saat sekarang kita tetapkan si perempuan sebagai tersangka dan juga pasangannya sebagai tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Iptu Mulyono kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mulyono menyebut hubungan asmara yang dijalin MZ dan EK sudah berjalan sekira tiga bulan lalu. Dia mengatakan, MZ dan EK bekerja pada kantor yang sama dengan status berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia menjalin hubungan asmara bulan empat setelah lebaran, kurang lebih sekitar tiga bulan (berjalan)," ungkapnya.

"Mereka satu kantor, yang perempuan dia di kesehatan, kalau laki-lakinya sebagai honorer," sambung Mulyono.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 284 tentang perzinaan. Keduanya terancam hukuman 9 bulan penjara.

"Kita kenakan pasal 284 ayat 1 huruf b untuk yang perempuan, sedangkan yang laki-lakinya pasal 284 ayat 1 kedua huruf a tentang masalah perzinaan, ancaman hukumannya sembilan bulan," pungkas Mulyono.

Diberitakan sebelumnya, MZ dan EK diamankan polisi usai digerebek saat ngamar berdua pada salah satu hotel di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Selasa (11/6) sekira pukul 02.00 Wita. Saat penggerebekan berlangsung, suami EK inisial MI turut serta ke lokasi.

"Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung mendatangi TKP, suaminya si wanita juga ikut," kata Panit Reskrim Polsek Wonomulyo, Iptu Basrowi kepada wartawan, Selasa (11/6).

Basrowi menyebut EK dan MZ mengaku telah menjalin hubungan sejak awal tahun 2024. Mereka bahkan telah berulang kali melakukan hubungan suami istri pada sejumlah tempat berbeda.

"MZ dan EK telah menjalin hubungan asmara sejak awal Januari 2024. Mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali pada beberapa tempat berbeda," jelasnya.




(ata/sar)

Hide Ads