Oknum anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Bripda NS (20) menyetubuhi pacarnya inisial LL (20) hingga hamil. Bripda NS mengiming-imingi korban akan dinikahi jika menuruti keinginannya.
"Jadi, awalnya pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi," kata Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino kepada detikcom, Selasa (23/1/2024).
Namun setelah menyetubuhi korban, Bripda NS justru meninggalkan korban yang sedang mengandung anaknya. LL yang tidak terima ditinggalkan lantas melaporkan Bripda NS ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ternyata setelah sudah hamil tidak dinikahi," ujarnya.
Diketahui Brigda NS dilaporkan LL ke polisi pada September 2023 karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan LL. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti.
"Setelah ada cukup bukti serta tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak akhirnya kita tingkatkan kasus ke sidik dan kita proses. Sekarang sudah di tahap SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) persiapan untuk tahap 1," terang Nelce.
Sementara Bripda NS, saat ini sedang ditahan. Penahanan dilakukan sambil menunggu proses sidang pidana umum terhadap Bripda NS berlangsung.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan. Dan untuk internal Polri akan (diproses) di Propram dan mungkin menunggu setelah sidang dari pidana umum," kata dia.
Akibat perbuatannya, Bripda NS dikenakan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bripda NS terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," sebutnya.
(asm/sar)