Caleg Terpilih di Pinrang Dipolisikan Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak

Caleg Terpilih di Pinrang Dipolisikan Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak

Muhclis Abduh - detikSulsel
Minggu, 09 Jun 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Istimewa
Pinrang -

Seorang caleg terpilih inisial KRN di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan pada tahun 2020 lalu.

"Benar ada laporan korban pencabulan dan persetubuhan yang dilaporkan korban anak di bawah umur," kata Kanit PPA Polres Pinrang Ipda Sudirman kepada detikSulsel, Minggu (9/6/2024).

Sudirman menguraikan kejadian pemerkosaan yang dilaporkan korban inisial NS (18) terjadi di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang sekitar Maret 2020 lalu. Saat kejadian, korban mengaku sempat diajak ke kamar kemudian terlapor melakukan pemerkosaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya di salah satu rumah kontrakan. Korban diajak masuk ke kamar dan berbaring di samping terlapor. Pelapor diperlihatkan handphone (diminta memilih jenis handphone) kemudian dilakukan persetubuhan," jelasnya.

Polisi menerima informasi bahwa terlapor merupakan salah satu caleg terpilih DPRD Pinrang di tahun 2024 ini. Hal tersebut juga dikonfirmasi melalui keterangan korban.

ADVERTISEMENT

"Iya. Informasinya dari pihak pelapor bahwa dia salah satu caleg terpilih inisial KRN," paparnya.

Sudirman mengungkapkan alasan korban melaporkan KRN ke polisi atas dugaan pemerkosaan karena korban merasa kesal dilarang berpacaran oleh terlapor. Korban juga diancam tidak akan dibiayai lagi jika tetap berpacaran.

"Dengan adanya pelapor mengatakan bahwa dia diketahui terlapor bahwa dia punya pacar dan dilarang. Oleh karena itu mungkin ada larangan dan mungkin diancam untuk tidak lagi diberikan uang untuk melanjutkan kuliah oleh karena itu dia merasa tertekan sehingga melaporkan," paparnya.

Adapun korban melaporkan kejadian dugaan pemerkosaan tersebut ke polisi pada Selasa (4/6) lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Namun hanya berselang beberapa jam kemudian korban mencabut laporannya.

"Dilaporkan Selasa malam dan pemeriksaan selesai Rabu dinihari (5/6) sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah kami selesai pemeriksaan kemudian datang lagi kembali (pada hari yang sama) untuk melakukan permohonan pencabutan laporan," jelasnya.

Ditanya terkait alasan korban mencabut laporan, Sudirman menegaskan dalam keterangannya korban mengaku telah bertemu dengan terlapor dan keluarganya dan memutuskan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

"Kami tidak terlalu paham (alasan pencabutan laporan). Katanya sudah bertemu dengan terlapor dan keluarga dan melakukan pencabutan laporan," paparnya.

Sudirman mengaku pihaknya sementara menunggu petunjuk dari Kapolres Pinrang terkait penanganan kasus tersebut. Sebab pelapor telah mencabut laporannya.

"Kami menunggu petunjuk dari pimpinan Pak Kapolres Pinrang dan kita akan melakukan gelar perkara," jelasnya.




(ata/sar)

Hide Ads