Pria di Pinrang Perkosa Bocah hingga 4 Kali, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Pria di Pinrang Perkosa Bocah hingga 4 Kali, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Muchlis Abduh - detikSulsel
Minggu, 24 Mar 2024 11:00 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Pinrang -

Pria inisial JM (28) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai dilaporkan memperkosa pelajar SD. JM nyaris dihajar massa namun cepat diamankan pihak kepolisian.

"Kami mengamankan pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur anak yang masih pelajar SD," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal kepada detikSulsel, Jumat (22/3/2024).

Risal memaparkan pelaku JM ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang pada Rabu (20/3) sekitar pukul 23.00 Wita. Warga yang geram dengan aksi pelaku sempat hendak main hakim sendiri dengan mendatangi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada pergerakan massa dari Desa Mesakada akan hendak main hakim sendiri dengan mendatangi pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur. Namun pihak Polsek Lembang cepat datang untuk mengamankan pelaku," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, kelakukan bejat JM terungkap saat diketahui memiliki hubungan dengan korban. Pelaku sempat mengelak telah memperkosa korban, namun dia akhirnya mengaku setelah pihak keluarga melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pengakuan pelaku dia mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali layaknya hubungan suami istri," terangnya.

Pelaku sempat melakukan aksi bejat ketika korban berangkat ke sekolah. Pelaku menunggu di depan rumah korban, lalu membawanya ke semak-semak dan melakukan tindakan bejatnya tersebut.

"Selain itu, pelaku juga pernah menyelinap ke rumah nenek korban pada malam hari melalui ventilasi udara ruang dapur dan menyetubuhi korban," tutur Risal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads