Akal Bulus Sopir Travel Lecehkan Penumpang Wanita di Halaman Masjid Jeneponto

Akal Bulus Sopir Travel Lecehkan Penumpang Wanita di Halaman Masjid Jeneponto

Andi Muh Akbar Razak - detikSulsel
Minggu, 09 Jun 2024 09:00 WIB
Polisi menangkap Ariyansah (21), sopir travel bernama yang diduga melecehkan penumpang wanita berinisial HK (26) di halaman Masjid Agung Jeneponto
Foto: Polisi menangkap Ariyansah (21). (dokumen istimewa)
Jeneponto -

Seorang sopir travel bernama Ariyansah (21) ditangkap polisi usai dilaporkan melecehkan penumpang wanita berinisial HK (26) di dalam mobil di halaman Masjid Agung Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban tertidur.

Korban awalnya meminta pelaku menjemputnya di Jalan Pettarani Makassar menuju ke Bulukumba. Pelaku kemudian melecehkan korban yang duduk di kursi depan samping sopir saat tiba di halaman Masjid Agung Jeneponto pada Rabu (5/6) malam.

"Dia (korban) baru sadar saat tiba di Jeneponto tepatnya di halaman Masjid Agung," kata Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Imran Sam kepada detikSulsel, Jumat (7/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipda Imran mengatakan korban tersadar karena merasa ada yang meraba tangan hingga dadanya. Koran pun kaget karena saat terbangun pelaku tepat di depan wajahnya.

"Pada saat itu sekitar pukul 04.45 wita, dia tersadar karena kaget ada yang meraba-raba tangannya, paha dan dadanya. Ternyata ini wajahnya pelaku sudah berhadapan dengan wajah korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Imran menuturkan korban langsung mendorong pelaku sambil menangis dan meminta agar segera diantar ke Bulukumba. Namun saat itu pelaku meminta waktu 10 menit untuk beristirahat.

"Dari waktu dia dijemput sampai di Jeneponto hanya berdua," ucapnya.

Pelaku Ditangkap di Bulukumba

Korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi usai curhat dengan keluarganya. Pelaku lalu diamankan keesokan harinya di Bulukumba pada Kamis (6/6).

"Pelaku ditangkap di Kabupaten Bulukumba oleh Resmob. Ini korban sengaja chat kembali pelaku untuk bertemu, dan ternyata ini korban sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian (Resmob Bulukumba) untuk menangkap pelaku," kata Imran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Polres Jeneponto," tandasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads