Polisi menangkap Ariyansah (21), sopir travel yang diduga melecehkan penumpang wanita berinisial HK (26) di halaman Masjid Agung Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi pun merilis tampang pelaku yang kini ditahan Mapolres Jeneponto.
Dalam foto diterima yang detikSulsel, Ariyansah tampak berdiri di sebuah ruangan dengan kedua tangannya di depan. Pelaku memiliki rambut yang lurus dengan kulit sawo matang.
Pelaku memakai kaos berwarna hitam. Dia menatap ke kamera dengan tatapan pasrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya di halaman Masjid Agung Jeneponto pada Rabu (5/6) malam. Pelaku kemudian ditangkap di Bulukumba pada Kamis (6/6).
"Pelaku ditangkap di Kabupaten Bulukumba oleh Resmob. Ini korban sengaja chat kembali pelaku untuk bertemu, dan ternyata ini korban sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian (Resmob Bulukumba) untuk menangkap pelaku," kata Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Imran Sam kepada detikSulsel, Jumat (7/6/2024).
Imran Sam mengatakan korban awalnya meminta pelaku menjemputnya di Jalan AP Pettarani, Makassar untuk menuju ke Bulukumba. Saat itu, korban duduk di kursi depan samping sopir.
"Dia (korban) diantar oleh pelaku ke depan hotel dengan alasan ini pelaku sedang menunggu keponakannya. Sampai 1 jam hampir jam 3 (malam), ini keponakan pelaku belum datang. Korban meminta kepada pelaku untuk diantar ke Bulukumba karena mau masuk kantor besok," jelasnya.
Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bulukumba. Selama perjalanan, korban tertidur dan baru terbangun setelah tangan, dada, dan pahanya diraba oleh pelaku.
"Dia (korban) baru sadar saat tiba di Jeneponto tepatnya di halaman Masjid Agung. Pada saat itu sekitar pukul 04.45 wita, dia tersadar karena kaget ada yang meraba-raba tangannya, paha dan dadanya. Ternyata ini wajahnya pelaku sudah berhadapan dengan wajah korban," ungkapnya.
Korban kemudian mendorong pelaku sambil menangis dan meminta agar segera diantar ke Bulukumba. Namun saat itu pelaku meminta waktu 10 menit untuk beristirahat.
"Dari waktu dia dijemput sampai di Jeneponto hanya berdua," terangnya.
Setelah istirahat, pelaku mengantar korban ke Bulukumba. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke polisi setelah curhat dengan keluarganya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Polres Jeneponto," tandasnya.
(hsr/hmw)