Sopir travel bernama Ariyansah (21) ditangkap polisi usai diduga melecehkan penumpang wanita inisial HK (26) di halaman Masjid Agung Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur di mobilnya.
"Pelaku ditangkap di Kabupaten Bulukumba oleh Resmob. Ini korban sengaja chat kembali pelaku untuk bertemu, dan ternyata ini korban sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian (Resmob Bulukumba) untuk menangkap pelaku," kata Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Imran Sam kepada detikSulsel, Jumat (7/6/2024).
Pelecehan tersebut terjadi di halaman Masjid Agung Jeneponto, pada Rabu (5/6) malam. Sementara pelaku baru ditangkap keesokan harinya di Bulukumba pada Kamis (6/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku dan kakak korban sama-sama dibawa ke Resmob Polres Jeneponto. Kemudian korban melapor ke SPKT bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual," ujarnya.
Imran Sam menjelaskan, awalnya korban meminta pelaku menjemputnya di Jalan Pettarani Makassar untuk menuju ke Bulukumba. Saat itu, korban duduk di kursi depan samping sopir.
"Dia (korban) diantar oleh pelaku ke depan hotel dengan alasan ini pelaku sedang menunggu keponakannya. Sampai 1 jam hampir jam 3 (malam), ini keponakan pelaku belum datang. Korban meminta kepada pelaku untuk diantar ke Bulukumba karena mau masuk kantor besok," jelasnya.
Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bulukumba. Korban kemudian terbangun setelah tangan, dada, dan pahanya diraba oleh pelaku.
"Dia (korban) baru sadar saat tiba di Jeneponto tepatnya di halaman Masjid Agung. Pada saat itu sekitar pukul 04.45 wita, dia tersadar karena kaget ada yang meraba-raba tangannya, paha dan dadanya. Ternyata ini wajahnya pelaku sudah berhadapan dengan wajah korban," ungkapnya.
Korban kemudian mendorong pelaku sambil menangis dan meminta agar segera diantar ke Bulukumba. Namun saat itu pelaku meminta waktu 10 menit untuk beristirahat.
"Dari waktu dia dijemput sampai di Jeneponto hanya berdua," ucapnya.
Setelah istirahat, pelaku mengantar korban ke Bulukumba. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi setelah curhat dengan keluarganya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Polres Jeneponto," tandasnya.
(ata/asm)