Pria bernama Salaming di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai membuat laporan palsu dengan mengaku sebagai korban begal ke polisi. Laporan palsu itu dibuat Salaming setelah menagih uang hasil penjualan bibit jagung milik pria bernama Darwis Daeng Rangka sebesar Rp 49,7 juta.
"Motif korban membuat laporan palsu yakni korban ingin memiliki uang tersebut sehingga ia membuat laporan palsu agar pemilik uang yang bernama Darwis Daeng Rangka tidak menagih kepada korban, di mana uang tersebut adalah uang hasil penagihan penjualan bibit jagung milik Darwis," kata Wakapolres Jeneponto Kompol Muh Idris kepada wartawan, Kamis (6/6/2024) malam.
Muh Idris mengungkapkan, peristiwa ini terungkap setelah Salaming membuat laporan ke Polsek Tamalatea pada Sabtu (1/6) lalu. Salaming mengaku menjadi korban begal di Jalan Barandasi, Kecamatan Tamalate, sekitar pukul 05.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, Resmob Polres Jeneponto langsung melakukan pendalaman. Belakangan diketahui jika laporan Salaming hanya akal-akalannya saja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP, penyidik menemukan keganjilan sehingga dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi kepada korban," tutur Idris.
Idris mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, Salaming lalu mengaku telah membuat laporan palsu. Polisi pun menindaklanjuti perbuatan pelaku atas kasus penipuan dan penggelapan hingga ditetapkan tersangka.
"Jadi korban dugaan kasus pencurian dengan kekerasan kini menjadi terduga pelaku penipuan, penggelapan, dan pembuatan laporan palsu," terangnya.
Dia menambahkan, pemilik uang sudah melaporkan Salaming. Atas perbuatan itu, Salaming dijerat pasal 378 dan pasal 272 tentang penggelapan serta pasal 220 tentang pembuatan laporan palsu.
(asm/ata)