Pihak eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari membantah sebagai pemilik 104 kendaraan mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Rita juga membantah memiliki keterkaitan dengan pemilik 104 kendaraan mewah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Rita melalui rekaman yang kemudian diteruskan kuasa hukum pada Sabtu (8/6/2024). Dalam rekaman tersebut, Rita menekankan tak satupun kendaraan yang disita KPK dibeli atas namanya.
"Yang bahasanya kesannya itu punya saya padahal tidak ada satupun, enggak ada beli pakai nama saya, itu salah," ucap Rita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun saya ada menyimpan barang mobil itu bukan pakai nama saya, tolong cek orangnya yang punya mobil ada nggak saya nitip uang ataupun membeli mobil. Jadi kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah dengan nama lain," katanya.
Rita beranggapan kasus TPPU yang menjeratnya tidak ada kaitannya dengan penggeledahan dan penyitaan barang dari penyidik KPK yang telah dilakukan di Samarinda.
"Jadi kesannya itu TPPU itu berkaitan dengan barang Rita yang dicuci di-laundry kepada orang-orang yang disita barangnya," sebutanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penyitaan 104 kendaraan mewah berkaitan kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Penyitaan itu dilakukan Lembaga Antirasuah itu usai melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
"Kendaraan bermotor (disita) 72 mobil dan 32 motor. (Namun) masih ada klarifikasi terkait jumlah kendaraan," ucap Juru Bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada detikcom, Sabtu (8/6/2024).
Tessa mengatakan mengenai tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK berkaitan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kukar dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka RW. Adapun penggeledahan itu dilakukan di 9 kantor dan 19 rumah.
"Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13 sampai dengan 17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 6 Juni 2024," sebutannya.
Lanjut Tessa, selian 104 kendaraan mewah yang diamankan, KPK juga menyita tanah dan bangunan yang berada di 6 lokasi, serta uang senilai Rp 6.7 miliar dan uang mata asing senilai kurang lebih Rp 2 miliar.
"Serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," pungkasnya.
(hmw/hsr)