KPK menyita 104 kendaraan mewah terkait kasus dugaan TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Jumlah kendaraan mewah yang sebelumnya disita KPK berjumlah 19 unit.
"Kendaraan bermotor (disita) 72 mobil dan 32 motor. (Namun) masih ada klarifikasi terkait jumlah kendaraan," ucap Juru Bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada detikcom, Sabtu (8/6/2024).
"Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13 sampai dengan 17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 6 Juni 2024," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 104 kendaraan mewah, KPK juga menyita tanah dan bangunan yang berada di 6 lokasi, serta uang senilai Rp 6,7 miliar. Selain itu, KPK juga menyita uang mata asing senilai kurang lebih Rp 2 miliar.
"Serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Rita Widyasari merupakan narapidana kasus korupsi yang kini ditahan Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.
Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Siapakah Rita? Dia adalah anak kedua Bupati Kukar 2001-2010, Syaukani Hasan Rais. Tapi pada 2006, Syaukani berurusan dengan KPK dan dihukum 2,5 tahun penjara karena korupsi proyek bandara. Syaukani meninggal pada 2016.
Rita sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait hukumannya yang berujung ditolak Mahkamah Agung (MA). PK tersebut ditolak MA pada 2021 silam.
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat yang dilansir website MA, Rabu (16/6/2021).
(hmw/hsr)