"Benar, kemarin sudah tetapkan tersangka dugaan kasus korupsi PNPM yang menyebabkan salah satu anggota DPRD (Bone Bolango) aktif," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Santo Musa kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Rusli ditetapkan tersangka pada Senin (4/6). Menurut Santo, kerugian negara Rp 1,9 miliar tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian negara Rp 1,9 miliar," terangnya.
Santo mengatakan kasus korupsi tersebut terkait dana PNPM-MP Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Dalam pelaksanaan tersebut dana PNPM tidak disetorkan ke bendahara tapi digunakan untuk kepentingan sendiri.
"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan), dana PNPM diduga tidak disetor ke bendahara tapi digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Santo menambahkan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rusli Zubair Gobel pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(hmw/asm)