Polda Sulteng Tangkap 5 Pelaku Narkoba Dalam Sebulan, Sabu 3 Kg Diamankan

Sulawesi Tengah

Polda Sulteng Tangkap 5 Pelaku Narkoba Dalam Sebulan, Sabu 3 Kg Diamankan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 07 Mei 2024 21:00 WIB
Polda Sulawesi Tengah musnahkan 3 kg sabu hasil tangkapan Maret 2024.
Foto: Polda Sulawesi Tengah musnahkan 3 kg sabu hasil tangkapan Maret 2024. (Dok. Istimewa)
Majene -

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 3 kilogram sabu dari penangkapan 5 pelaku narkoba selama Maret 2024. Barang bukti narkoba itupun dimusnahkan aparat kepolisian.

"Polda Sulawesi Tengah gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 kasus dengan total berat mencapai 3 kilogram yang ditangani dalam kurun Maret 2024," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Pemusnahan sabu berlangsung di Lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejati Sulteng, Balai POM serta pengacara kelima tersangka pada Selasa (7/5). Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial P, A, F, G dan E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 2 kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun," jelasnya.

Raden menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Sulteng. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

ADVERTISEMENT

"Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa," tuturnya.

Dia menambahkan pemusnahan barang bukti sabu merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum bagi para pelaku narkoba. Dia berharap pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulteng.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah," pungkasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads