Kasus Eks Kepala BPKAD Bangkep Korupsi APBD Rp 29 M Dilimpahkan ke Jaksa

Sulawesi Tengah

Kasus Eks Kepala BPKAD Bangkep Korupsi APBD Rp 29 M Dilimpahkan ke Jaksa

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 01 Feb 2024 22:30 WIB
Polisi limpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi APBD Bangkep, Sulteng Rp 29 miliar ke Jaksa.
Foto: Polisi limpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi APBD Bangkep, Sulteng Rp 29 miliar ke Jaksa. (dok.istimewa)
Banggai Kepulauan -

Kasus mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Tamrin, tersangka korupsi APBD Bangkep senilai Rp 29 miliar dilimpahkan ke Kejati Sulteng. Selain Ahmad Tamrin, Direktur CV UL berinisial Z yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di Kabupaten Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024)

Djoko mengatakan 2 tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati Sulteng pada Kamis (1/2). Pelimpahan tersangka dilakukan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dan diterima JPU Kejati Sulteng Irma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian negara Rp 29.357.701.823," bebernya.

Djoko mengungkapkan tersangka Ahmad yang juga menjabat Bendahara Umum Daerah Bangkep telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823.

ADVERTISEMENT

"AT (Ahmad Tamrin) selaku Kepala BPKAD Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019," ungkapnya.

Djoko menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Tamrin ditangkap atas kasus korupsi APBD Bangkep senilai Rp 29 miliar. Ahmad ditangkap di salah satu kos di Kelurahan Luwuk, Banggai pada Jumat (6/10/2023) usai buron selama 19 bulan.

"Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian DPO tersangka AT (Ahmad Tamrin) akhirnya berhasil ditangkap tim Subdit Tipikor Polda Sulteng," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).




(hsr/hsr)

Hide Ads