Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery dilaporkan ke Polda Maluku Utara, buntut aksi mengejar mahasiswa demo menggunakan parang. Laporan tersebut kini sementara didalami polisi.
"Saat ini sudah dilaporkan oleh Ketua GMKI Cabang Tobelo, Johan Rivaldo Djini yang didampingi kuasa hukumnya. Pengaduan itu sudah diterima berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/42/VI/2024/SPKT/Polda Maluku Utara," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono kepada detikcom, Selasa (4/5/2024).
AKBP Bambang mengatakan laporan tersebut sedang dikaji oleh penyidik. Dia menyebut pihaknya akan menjalankan penyelidikan sesuai dengan standard operational procedure (SOP) terkait adanya dugaan tindak pidana di balik kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti diteliti oleh penyidik Ditreskrimum. Nanti mulai tahap penyelidikan atau penyidikan, tentu butuh waktu dan saya yakin Ditreskrimum sudah ada SOP soal masalah penanganan laporan ini," ujar Bambang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo, Arnold Musa mengatakan tindakan Bupati Halut terhadap GMKI Tobelo masuk kategori main hakim sendiri. Menurutnya, Frans Manery seharusnya memberitahu kepada pihak kepolisian untuk membubarkan massa aksi.
"Tindakan Bupati Halmahera Utara terhadap GMKI Cabang Tobelo itu suatu tindakan yang main hakim sendiri. Seharusnya seorang bupati memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk pengamanan, bukan membubarkan massa dengan menggunakan parang," ujarnya.
Lanjut Arnold, Frans juga dilaporkan karena telah memotong alat-alat pengeras suara dan menebas kaca mobil pikap massa yang membuat tangan seorang kader GMKI luka terkena serpihan kaca. Dia pun menegaskan aksi massa tidak dilakukan di depan rumah Frans, melainkan di depan Hotel Greenland.
"Jadi kami melaporkan peristiwa itu dan laporan yang kami masukkan sudah diterima, tinggal pemeriksaan saksi," imbuh Arnold.
Sebelumnya diberitakan, Frans Manery juga melaporkan mahasiswa demo yang dikejar parang ke polisi terkait izin lokasi aksi hingga perusakan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Halut. Laporan itu diterima langsung oleh asisten pribadi (sespri) Kapolres Halmahera Utara.
"Benar, kemarin tim hukum dari pemda sudah mengajukan laporan ke Polres Halmahera Utara. Laporannya langsung diserahkan ke sespri kapolres. Laporannya terkait izin aksi dan pengrusakan barang di kantor keuangan (BPKAD)," ujar Plt Kepala Diskominfo Halmahera Utara, Dalton Sero kepada detikcom, Selasa (4/5).
Untuk diketahui, massa aksi dari GMKI Cabang Tobelo menggelar demo di depan Hotel Greenland di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara pada Jumat (31/5) sekitar pukul 17.30 WIT. Frans Manery kemudian datang membawa parang yang membuat massa kocar-kacir.
(asm/hmw)