Pria bernama Naim Saban (25) dan waria bernama Dela La Udin alias Jurnal (26) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini mendekap di penjara buntut pernikahan sesama jenis. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan identitas.
Kasus pernikahan sesama jenis ini terjadi di Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Rabu (15/5) pukul 09.00 WIT. Kasus ini mulanya tak dicurigai sebab Dela berdandan layaknya pengantin perempuan saat acara berlangsung.
"Rabu (15/5) sekitar jam 09.00 pagi itu mereka menikah, saya juga hadir. Waktu itu kami lihat dia (Dela) cantik lagi. Kami juga belum dapat informasi bahwa dia itu entah laki-laki, banci, atau perempuan, kami belum tahu. Jadi nanti ada isu berkembang baru ketahuan," kata Keoala Desa Sekly Malik Hi Daud kepada detikcom, Sabtu (18/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, pernikahan sesama jenis itu menuai sorotan usia salah seorang guru di Desa Sekly mengunggah foto Dela berseragam SMA dengan rambut pendek hingga viral di media sosial. Dalam foto tersebut Dela tampak sebagai anak laki-laki.
"Setelah viral, saya sampaikan ke anak Pak Imam yang merias wajah Dela untuk cek kembali. Saya bilang, kalau boleh itu kalian pegang alat kelamin supaya tahu. Tapi mereka lapor (awalnya) ke saya, sudah lihat. Ternyata mereka tidak lihat, hanya tanya-tanya saja," katanya.
Menurut Malik, Dela mulai dicurigai saat akan dipakaikan baju pengantin oleh tukang rias. Saat itu, Dela ingin memakai baju pengantin sendiri dan mengaku branya tertinggal di Weda, tempat asalnya.
"Karena ada yang memakaikan pakaian pengantin, dia bilang nanti saya pakai pakaian pengantin sendiri, setelah itu baru kalian rias saya. Jadi dia yang pakai pakaian sendiri. Terus mereka tanya dia, kamu punya bra di mana? Dia bilang lupa di Weda," tutur Malik.
Malik kemudian meminta istri aparat desa untuk memastikan jenis kelamin Dela. Setelah ditelusuri, barulah diketahui jika Dela merupakan laki-laki.
"Jadi setelah isu itu mencuat, saya minta istri aparat desa kurang lebih 4 orang ditambah satu bidan desa untuk periksa dia (alat kelamin Dela), ternyata laki-laki," ujarnya.
Dela Ngaku Pria-Minta Maaf
Belakangan, Dela mengaku salah dan menyampaikan permohonan maaf atas kehebohan yang ditimbulkan. Selain meminta maaf, Dela juga mengaku bahwa dirinya adalah laki-laki.
"Saya selaku pelaku yang membuat kehebohan sehingga viral kemarin di Desa Sekly, saya meminta maaf dan saya sebenarnya laki-laki," ujar Dela dalam video berdurasi 24 detik yang dilihat detikcom, Minggu (19/5).
Malik mengungkap Naim dan Dela menjalani hubungan pacaran selama kurang lebih 6 bulan sebelum keduanya memutuskan menikah. Dia menyebut Naim tidak memberikan uang ke Dela, maharnya pun hanya segelas air putih.
"Sudah 6 bulan (Naim dan Dela menjalin hubungan asmara). (Dalam pernikahan) uang lamaran tara (tidak) ada, dan mahar air putih 1 gelas," terangnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Naim-Dela Minta Diamankan di Kantor Polisi
Polisi sempat mengamankan Naim dan Dela setelah pernikahan sesama jenisnya heboh di media sosial. Keduanya diamankan di kantor polisi atas permintaan sendiri untuk menghindari aksi anarkis warga.
"Dua orang ini tidak ditahan, walaupun posisinya memang di dalam sel. Jadi mereka berdua itu kami amankan. Karena kemarin pada saat mulai ketahuan bahwa si pengantin wanita ini ternyata adalah laki-laki, itu sempat terjadi sedikit keributan di warga desa," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Roy Sobar kepada detikcom, Senin (20/5).
Usai identitas keduanya terbongkar, Roy mengaku polisi langsung mengamankan Naim dan Dela ke kantor polisi. Belakangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Halsel memasukkan laporan pengaduan terkait kasus itu.
"Nah jadi kemarin anggota Polsek Gane Barat langsung cepat mengamankan kedua orang itu, diamankan ke Polsek. Karena kemudian kebetulan juga dari pihak Kemenag Halsel bikin laporan pengaduan, maka kedua orang itu kami arahkan untuk ke Polres," katanya.
"Jadi mereka di dalam sel itu bukan ditahan. Karena memang proses lidik dan sidiknya juga belum ada, dan mereka di dalam sel itu juga mereka bikin pernyataan sendiri untuk mengamankan diri sendiri, dan ditandatangani oleh kedua orang itu," tambah Roy.
Naim-Dela Ditetapkan Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Naim dan Dela sebagai tersangka kasus pemalsuan identitas. Naim turut menjadi tersangka lantaran sudah mengetahui jika Dela merupakan waria.
"(Naim) So (sudah) tahu (Jurnal alias Dela La Udin adalah seorang waria)," ucap Kapolres Halmahera Selatan AKPB Aditya Kurniawan kepada detikcom, Senin (3/5).
AKBP Aditya mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan identitas. Keduanya dijerat Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 atau Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 Jo, Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau Pasal 56 ayat 1 KUHP.
"(Keduanya) masih kita proses. Untuk saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan. (Proses hukum) udah naik sidik dan (keduanya) udah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Aditya.
"Yang jelas (perbuatan kedua tersangka) kaitan dengan pemalsuan identitas," kata Aditya.